Penyidik Kejati Sumut Serahkan 12 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 43 Miliar ke JPU Kejari Batubara
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar

Gedung Kejati Sumut di Medan
MEDAN (tri3news.com) – Perkara dugaan korupsi terkait pembangunan/Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara dengan tersangka 12 orang, telah dilimpahkan Penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejari Batubara, untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
Proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas PUTR Batubara tersebut, tahun anggaran (TA) 2023, dengan total nilai anggarannya Rp 43.741.113.887.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan SH MH membenarkan, terhadap perkara tersebut sudah dilakukan tahap 2 yaitu JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Kejati Sumut.
Tahap 2 atau penyerahan tersangka berikut barang bukti telah berlangsung sekitar awal Januari 2026 lalu.
“Tahap 2 dilakukan awal Januari 2026 lalu,” sebut Kajari dalam pesan singkat lewat Wa, Senin (19/1/2026) malam, ketika dikonfirmasi seputar perkembangan kasus tersebut.
Ditanya, apakah ke 12 orang tersangka masih ditahan di tingkat JPU setelah penyerahan dari penyidik, Kajari dengan tegas menyatakan, masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Disampaikan, perkara tersebut belum dilimpahkan JPU Kejari Batubara ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan karena masih mempersiapkan dakwaan sebelum diajukan ke persidangan.
“Belum diajukan ke pengadilan, karena mempersiapkan dakwaan,” sebut Fransisco.
Diberitakan media sebelumnya, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut waktu itu M Husairi SH MH dalam siaran persnya menyampaikan, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan ke-12 tersangka secara bertahap di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Tahap pertama, Jumat (29/8/2025) malam, penyidik menetapkan dan menahan 8 tersangka terdiri dari 7 orang pihak rekanan (kontraktor) dan satu orang pejabat dari Dinas PUTR Batubara selaku PPK.
Kemudian tahap kedua pada, Senin (1/9/2025) malam, Penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menetapkan dan menahan 4 lagi tersangka, dalam kapasitas sebagai konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan dan perbaikan Jalan tersebut. (R1)



Saat ini belum ada komentar