Breaking News
light_mode
Beranda » Karo » Pengembangan Kasus, Polres Tanah Karo Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Gurukinayan

Pengembangan Kasus, Polres Tanah Karo Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Gurukinayan

  • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
  • visibility 33
  • comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) — Sat­u­an Reserse Narko­ba Pol­res Tanah Karo kem­bali menc­etak keber­hasi­lan dalam pem­ber­an­tasan peredaran gelap narkoti­ka. Sete­lah sebelum­nya menga­mankan dua pria berin­isial ASM(35) dan EES(34) yang diduga sedang men­gon­sum­si sabu di sebuah rumah kosong di Desa Guruk­i­nayan, Keca­matan Payung, Kabu­pat­en Karo, Rabu (11/6/2025).

Petu­gas melakukan pengem­ban­gan dan berhasil menangkap seo­rang pria inisial DK yang diduga seba­gai pengedar.

Kapol­res Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH SIK MM MTr Opsla, men­je­laskan bah­wa ked­ua pelaku yang dia­mankan lebih dahu­lu men­gaku mem­per­oleh sabu dari DK (41), war­ga setem­pat. “Berdasarkan keteran­gan awal dari ASM dan EES, kami lang­sung berg­er­ak cepat dan berhasil menangkap DK sek­i­tar pukul 17.15 WIB di rumah­nya,” ujarnya, Selasa (17/6/2025) yang disiarkan melalui media sosial Humas Pol­res Karo, Rabu (18/6/2025).

Saat dilakukan penggeleda­han ter­hadap DK, petu­gas men­e­mukan tiga paket plas­tik klip berles mer­ah berisi kristal putih diduga narkoti­ka jenis sabu den­gan berat bersih 3,94 gram. Selain itu, turut dia­mankan poton­gan plas­tik assoy war­na hitam, uang tunai sebe­sar Rp. 70.000, dan satu unit hand­phone android.

“Dari hasil intero­gasi, DK men­gakui barang terse­but adalah miliknya. Ia men­da­p­atkan sabu seber­at 5 gram den­gan har­ga Rp 4 juta dari sese­o­rang di wilayah per­ladan­gan Desa Berastepu, Keca­matan Sim­pang Empat. Saat ini, kami sedang melakukan pengem­ban­gan ter­hadap jaringan terse­but,” terangnya.

Keti­ga ter­sang­ka, yaitu ASM, EES dan DK, telah dia­mankan di Mapol­res Tanah Karo dan dijer­at den­gan Pasal 112 ayat (1) ser­ta Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka. Anca­man huku­man mak­si­mal yang dike­nakan ter­hadap mere­ka adalah 12 tahun pen­jara.

“Kasus ini tidak berhen­ti pada peng­gu­na dan pengedar tingkat bawah. Kami terus mem­bu­ru jaringan di atas­nya agar peredaran narko­ba di wilayah Karo dap­at ditekan secara sig­nifikan,” tegas Eko.

Pol­res Tanah Karo juga mengim­bau masyarakat untuk terus aktif mela­porkan aktiv­i­tas men­curi­gakan terkait narkoti­ka melalui layanan daru­rat 110 atau den­gan datang lang­sung ke kan­tor polisi terdekat.(R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less