Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Sabu 8,7 Gram Disita
- calendar_month Ming, 28 Sep 2025
- visibility 48
- comment 0 komentar

SIMALUNGUN (tri3news.com) – Seorang warga Huta 1 Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial PS (39) ditangkap polisi. PS ditangkap terkait kasus narkoba.
“PS ditangkap dalam sebuah rumah di Purwodadi, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (28/09/2025).
Dari penangkapan itu, bebernya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,74 gram, 1 HP, uang Rp 200.000 diduga hasil penjualan sabu, 1 bal plastik klip kosong, 1 dompet kecil dan 1 unit timbangan digital.
“Saat diintrogasi, tersangka PS mengakui, bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ITO yang berdomisili di Dolok Melangir,” ujarnya.
Setelah itu, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut.(R1)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar