Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp40 Triliun, Bukti Ekonomi Online Makin Kuat
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025
- visibility 78
- comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pajak ekonomi digital hingga akhir Juli 2025 telah mencapai Rp40,02 triliun.
“Angka ini menjadi penanda bahwa geliat ekonomi berbasis teknologi di Indonesia bukan sekadar tren sesaat, melainkan sudah menjadi motor penting dalam menopang keuangan negara,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Rabu (27/8/2025) di Jakarta
Menurutnya, kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp31,06 triliun. PPN ini dipungut dari ratusan perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, mulai dari marketplace global, layanan streaming, hingga platform teknologi lain yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Selain itu, penerimaan negara juga diperkuat oleh pajak dari aset kripto sebesar Rp1,55 triliun, pajak dari layanan fintech berbasis pinjaman online atau peer-to-peer lending sebesar Rp3,88 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp3,53 triliun.
Suryo Utomo menyebut, capaian ini bukan hanya menambah kekuatan fiskal, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemerintah berhasil menghadirkan keadilan dalam sistem perpajakan. Menurutnya, semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, perlu berkontribusi secara setara untuk pembangunan.
Sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 2020, tren pajak digital memang terus meningkat signifikan. Jika saat itu penerimaan dari PPN PMSE hanya sekitar Rp731 miliar, kini jumlahnya sudah melonjak lebih dari 40 kali lipat. Lonjakan ini sekaligus menegaskan bahwa ekosistem digital Indonesia berkembang dengan sangat cepat.
Dengan penerimaan pajak digital yang terus menanjak, pemerintah optimistis ekonomi digital akan menjadi salah satu penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha maupun konsumen di Indonesia,” ungkapnya.(R3)


Saat ini belum ada komentar