Pencuri Sepeda Motor di Simalungun Ditangkap Polisi di Batubara
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar

SIMALUNGUN (tri3news.com) — Seorang pencuri sepeda motor, berinisial APS (32) di Jalan Cengkeh Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ditangkap Rabu (18/06/2025) malam di Dusun II Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (20/06/2025) menjelaskan, sebelum penangkapan, korban bernama Supranto Simamora (29) kehilangan sepeda motor di rumah kontrakannya di Jalan Cengkeh Raya, Nagori Lestari Indah pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Saat itu, korban sedang tidur bersama rekannya, Edi Frinson Sitanggang. Tiba-tiba mereka dibanguni saksi yang tinggal di depan rumah yang dikontrak korban, karena sepeda motor korban merk Honda dibawa orang yang tidak dikenal,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, jelas Verry, pelapor bersama temannya terkejut. Mereka melihat sepeda motor milik pelapor yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor bersama temannya melakukan pemeriksaan barang-barang yang lainnya.
“Ternyata, dua unit handphone merk Oppo A57 dan Samsung Galaxy A50 milik teman korban yang sebelumnya tepat berada di samping teman pelapor tidur sudah juga tidak ada lagi. Pintu rumah bagian depan sudah dalam keadaan terbuka, dimana sebelumnya pintu tersebut dalam keadaan terkunci,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bangun. Setelah diselidiki, personil Opsnal Unit I Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa yang diduga melakukan pencurian itu sedang berada di Kabupaten Batubara pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Mendapat informasi itu, petugas bergerak ke Batubara dan berhasil menangkap pelaku di depan mini market di Dusun II Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara bersama barang bukti 1 unit sepada motor motor Merk Honda, satu handphone merk Oppo A5 dan 1 handphone merk Samsung Galaxy A50,” jelas Verry.
Setelah itu, pelaku APS beserta barang bukti diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses sidik. (R1).
Saat ini belum ada komentar