Operasi Pekat Toba 2025, Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban
- calendar_month Sen, 12 Mei 2025
- visibility 37
- comment 0 komentar

RINGKUS : Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil membongkar dan menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Senin (12/5/2025). (Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).
KARO (tri3news.com) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil membongkar dan menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan Polres Tanah Karo dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2025, yang tengah berlangsung guna memberantas penyakit masyarakat, termasuk aksi pencurian, premanisme, dan tindak kriminal lainnya.
Ketiga tersangka masing-masing RS (23), warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, BRDS (27), pelajar, warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, KSS(24), pelajar, warga Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis(1/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban, Hendri Sembiring, terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara mencurigakan dari arah pintu depan rumah. Saat diperiksa, pintu sudah dalam kondisi rusak dan barang barang miliknya seperti satu unit handphone iPhone 13, satu handphone Realmi, dompet berisi kartu identitas, ATM, serta uang tunai, telah hilang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak dan berhasil mengidentifikasi para pelaku kemudian menangkap para pelaku di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu(10/5), sekitar pukul 01.00 WIB”, ujar AKP Rasmaju, Senin(12/5) di Mapolres Tanah Karo.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan pencurian, 1 unit handphone iPhonex, 1 jaket warna hitam, 1 pasang sepatu merk Thomas warna biru dan uang tunai Rp50.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 10.800.000.
Terkait masing masing peran para pelaku, AKP Rasmaju menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dalam proses penyidikan. Guna mempertanggungjawabkan ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Karo. (R1).
Saat ini belum ada komentar