Oknum Personel Polresta Delisedang Curi Sepeda Motor Temannya di Barak Lajang, Pelaku dan Penadah Ditangkap
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026
- visibility 33
- comment 0 komentar

Sepeda motor Bripda Alfreezy Angga Sembiring, yang dicuri saat diparkirkan di Barang Lajang Mapolresta Deliserdang. (Foto.Dok/Ist)
LUBUKPAKAM (tri3news.com) – Seorang oknum Personel Sat Samapta Polresta Deliserdang, ditangkap tim unit Sat Reskrim Polresta Deliserdang, dengan tuduhan mencuri sepeda motor temannya yang juga bertugas di Sat Samapta. Selain itu, penadah barang curian itu pun ditangkap dan menjalani pemeriksaan di unit Pidum (Pidana Umum) Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang setelah dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Iptu Jans MG Napitupulu SH, Sabtu (10/1/2026). Oknum Polisi adalah Bripda Firman, sedang penadahnya adalah Toni (41) warga Pasar 10 Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Kepada Bripda Firman dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) ke-F subsider pasal 476 dari Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, FE akan dihadapkan pada peradilan Pelanggaran Kode Etik melalui Sie Propam Polresta Deliserdang.
Informasi diperoleh, sebelumnya korban Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya, di Barak Lajang komplek Mapolresta Deliserdang, Rabu (31/12/2025) di Lubukpakam.
Disaat korban menunaikan ibadah sholat di Masjid yang berada di Komplek Mapolresta, diduga korban mengambil kunci sepeda motor dari kamar korban, dan membawa sepeda motor itu keluar. Usai sholat, korban melihat Bripda Firman mengendarai sepeda motor miliknya, melintas dari depan Masjid.
Setelah beberapa hari, Bripda Firman tidak pulang ke Barak dan sepeda motor tidak dikembalikan, korban akhirnya membuat laporan pengaduan ke SPKT Polresta Deliserdang, Jumat (2/1/2026). Hasil penyelidikan, Bripda Firman ditangkap Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Senin (5/1/2026), sedang sepeda motor, sudah dijual.
Selanjutnya Tim unit Pidum melakukan pengembangan kasus, dan menangkap penadah, Toni (41), Jumat (9/1/2026) siang, di Jalan Medan-Batangkuis Medan Tembung. Kepada petugas, Toni mengaku bahwa sepeda motor itu telah dijual kepada orang lain seharga Rp 11 juta dan diberikan kepada Bripda Firman sebesar Rp 9,5 juta. (R1)



Saat ini belum ada komentar