Miliki Sabu, Pria Asal Simalungun Diringkus Polres Pematangsiantar
- calendar_month Jum, 27 Jun 2025
- visibility 30
- comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Pria inisial SA (43) warga Afd C Tobasari, Kelurahan Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun Polres Pematangsiantar di Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar, Senin (23/6/2025) malam.
Hal itu terkait atas kepemilikan narkotika jenis sabu. “Tersangka dan barang bukti sabu seberat 4,22 gram diamankan,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Pardede, Jumat (26/6/2025).
Jonni menjelaskan, selain barang bukti sabu petugas turut menyita 1 unit handphone merk vivo warna biru muda dari kantong celana sebelah kirinya serta Uang Rp 89.000.
Pengakuan tersangka barang haram itu miliknya dan selanjutnya diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka sudah diamankan dan diproses sebagaimana pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Pematangsiantar (R1)
Saat ini belum ada komentar