Miliki Ganja, 2 Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polisi
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025
- visibility 59
- comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Tangki, Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (28/8/2025) malam.
Dari pengungkapan itu, dua diantaranya perempuan inisial M (20) dan SSR (17) dan seorang pria insial I (26) diamankan petugas dan merupakan warga Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (5/9/2025), mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran ganja di lokasi tersebut.
Dua perempuan inisial M dan SSR, ditangkap saat duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU. Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket ganja seberat 11,38 gram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp70 ribu.
Dalam interogasi, M mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka I. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menangkap I. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, I mengakui perannya dan menyebut ganja berasal dari seorang pria berinisial J. Namun J belum berhasil ditemukan karena nomor teleponnya tidak aktif.
Ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polres Pematangsiantar. “Mereka ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Irwanta. (R1)
Saat ini belum ada komentar