Menperin Tegaskan Pencantuman Logo TKDN Tidak Wajib
- calendar_month Sab, 13 Sep 2025
- visibility 58
- comment 0 komentar

Foto : Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Siaran Pers Kemenperin)
JAKARTA (tri3news.com) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pencantuman tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk tidak bersifat wajib. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun hal tersebut bukan kewajiban, melainkan kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (12/9/2025) dikutip dari siaran Pers Kemenperin.
Ia menjelaskan, fleksibilitas ini diberikan agar perusahaan dapat menyesuaikan strategi pemasarannya. Ada industri yang lebih memilih menonjolkan branding utama produk, sementara sebagian lainnya melihat logo TKDN sebagai nilai jual tambahan.
Meski bersifat opsional, Agus menegaskan nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam sertifikat resmi. Data tersebut juga akan dipublikasikan dalam inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kemenperin.
“Dengan cara ini, keterbukaan data tetap terjaga meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkasnya.(R3)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar