Melanggar PBG, Pemkab Karo Segel Bangunan Ruko
- calendar_month Rab, 30 Apr 2025
- visibility 54
- comment 0 komentar

SEGEL : Pemkab melakukan menyegel sebuah bangunan ruko di Desa Doulu Pasar, Kecamatan Berastagi, Selasa (29/4/2025) karena bangunan tersebut melanggar peraturan terkait Persetujuan Guna Bangunan (PBG). (Foto/Dok/Dinas Kominfo Karo)
Karo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Tim Gabungan yang terdiri dari Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUTR, Bapenda, Bagian Hukum Setda, Camat Berastagi, dan Camat Dolat Rayat, menyegel sebuah bangunan ruko di Desa Doulu Pasar, Kecamatan Berastagi, Selasa (29/4/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut telah melanggar peraturan terkait Persetujuan Guna Bangunan (PBG) dan ketentuan terkait lainnya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 tahun 2024 dan Perda 02 tahun 2023. Penyegelan merupakan langkah tegas Pemkab Karo untuk menegakkan Perda demi terciptanya pembangunan yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Tim Gabungan juga melakukan pengawasan dan pengecekan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap sejumlah bangunan yang sedang dalam proses pembangunan di Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Karo mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan, khususnya yang sedang dan akan membangun, agar segera mengurus dokumen PBG melalui Aplikasi OSS SIMBG. (R1)
Saat ini belum ada komentar