Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • visibility 67
  • comment 0 komentar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). (Foto/Dok/Ist)

JAKARTA (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026) kepada pers.

Berdasarkan catatan Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.

Kasus korupsi kuota haji, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambanya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Humbahas Terjun Langsung Evakuasi Korban Banjir Bandang di Batu Nagodang Siatas Onan Ganjang

    Bupati Humbahas Terjun Langsung Evakuasi Korban Banjir Bandang di Batu Nagodang Siatas Onan Ganjang

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bupati Humbahas Oloan P Nababan bersama tim tampak ikut mengevakuasi salah seorang warga korban banjir bandang di Desa Batu Nagodang Siatas, Kecamatan Onan Ganjang, Kamis (27/11/2025). (Foto Dok/Oloan) HUMBAHAS (tri3news.com) – Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan P Nababan turun langsung ke lokasi banjir bandang yang melanda Desa Batu Nagodang Siatas, Kecamatan Onan Ganjang, Kamis (27/11/2025). […]

  • Penemuan Mayat Pria, Gegerkan Warga Solok Selatan

    Penemuan Mayat Pria, Gegerkan Warga Solok Selatan

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 257
    • 0Komentar

    SOLOK SELATAN (tri3news) – Penemuan sesosok mayat pria, gegerkan warga Jorong Bulantiak, Nagari Kapau Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penemuan tersebut sontak menghebohkan publik terlebih setelah video dan foto kejadian menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak korban dalam kondisi tertelungkup di […]

  • Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Suap Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Suap Harun Masiku

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 104
    • 0Komentar

    *Harun Masiku : Saya Korban Anak Buah JAKARTA (tri3news.com) – Terbukti Terima Suap, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Meski tak terbukti merintangi penyidikan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terbukti menerima suap dalam pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia divonis hukuman penjara 3,5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan yang […]

  • Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

    Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Pemprov Sumut mengimbau seluruh  kantor-kantor pemerintah dan swasta di Sumut, untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution perihal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tersebut, menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari […]

  • Gubernur Bobby Nasution Pastikan Rumah dan Infrastruktur akan Dibenahi di Tapteng

    Gubernur Bobby Nasution Pastikan Rumah dan Infrastruktur akan Dibenahi di Tapteng

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution bersama Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu berdialok dengan warga di Posko Pengungsian desa Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Tapteng, Jumat (26/12/2025). (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) TAPTENG (tri3news.com) – Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kerusakan akibat banjir dan longsor di Tapanuli Tengah akan dibenahi pemerintah. Termasuk daerah paling terdampak yaitu Kelurahan Hutanabolon, […]

  • Sub Penyalur Jadi Solusi Pemerintah Hadirkan BBM di Daerah 3T

    Sub Penyalur Jadi Solusi Pemerintah Hadirkan BBM di Daerah 3T

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 142
    • 0Komentar

    TANJUNG PINANG (tri3news.com) – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperluas akses energi dengan menghadirkan mekanisme sub penyalur BBM di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil (3T). Skema ini ditujukan untuk menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh bahan bakar karena ketiadaan penyalur resmi. Kepala BPH Migas Erika Retnowati […]

expand_less