KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait OTT di Sumut, Di antaranya Kadis PUPR Sumut
- calendar_month Sab, 28 Jun 2025
- visibility 120
- comment 0 komentar

*Rp 231 Juta Disita Fee dari Proyek
JAKARTA (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka Operasi Tertangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, Sabtu (28/6/2025).
Kelima tersangka masing-masing Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Penetapan ini bermula dari operasi OTT yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap para tersangka di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025) malam.
KPK sebelumnya menangkap enam orang saat OTT. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya dianggap tidak memenuhi cukup bukti sehingga dilepaskan.
“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) petang.
Asep juga menyebut, jumlah proyek yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi ini, di Dinas PUPR, jumlahnya ada empat proyek, dengan total nilai Rp 74 miliar. Sedangkan, di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, jumlahnya ada dua proyek dengan total nilai Rp157,8 miliar. Sehingga total nilai proyek adalah sebesar Rp231,8 miliar.
Kemudian, dari total nilai proyek tersebut, terdapat uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa commitment fee dari proyek-proyek tersebut. Uang tersebut disita oleh KPK bersamaan dengan giat OTT, Jumat lalu.
Ia menjelaskan, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi atas dua perkara ini. Sedangkan, Topan dan Rasuli sebagai pihak penerima pada proyek di Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto sebagai pihak penerima pada proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Ia merincikan, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut dikatakan kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Selatan sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Sebagaimana diketahui Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.
Posisi tersebut diduduki Topan ketika Bobby yang juga menantu Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.(R1).
Saat ini belum ada komentar