KPK Tahan Eks Menag Yaqut Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 31
- comment 0 komentar

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).(Foto/Dok/Ist)
JAKARTA (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis (12/3/2026). Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep menjelaskan, Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeklaim tidak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024. Hal tersebut disampaikan Yaqut saat mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan. Dia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.(Kps)



Saat ini belum ada komentar