KPK Meminta Penjelasan Penganggaran Proyek Jalan di Sumut kepada 2 PNS
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad pada Kamis, 10 Juli 2025. Penyidik meminta mereka menjelaskan penganggaran terkait suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
“Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR-RAY,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.
Budi enggan memerinci jawaban para saksi dalam kasus ini. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Pemeriksaan 2 PNS ini terkait kasus OTT yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut nama kelima tersangka, yakni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK juga menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Metrotv)
Saat ini belum ada komentar