Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Korban Dianiaya Pakai Sabit, Pelaku Ditangkap Polisi di Pasar Horas

Korban Dianiaya Pakai Sabit, Pelaku Ditangkap Polisi di Pasar Horas

  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Aniaya korban menggunakan senjata tajam jenis sabit, pria inisial BP (26) ditangkap polisi sewaktu duduk didepan salah satu warung di Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (9/7/2025) siang sekira pukul 14.20 WIB.

Informasi diperoleh, pelaku warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu diamankan petugas Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

“Pelaku sudah kita amankan dan telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Rekrim AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (10/7/2025).

Dijelaskannya, atas perbuatannya itu pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya penganiayaan tersebut dialami pelapor/korban, Samuel Rizal Pardede (35) warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Penganiayaan itu terjadi di Pasar Horas Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (5/1/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Awalnya, Samuel Rizal Pardede sedang berada di Pasar Horas Jalan Merdeka untuk menaikan penumpang sebagaimana sehari-harinya sebagai koordinator mengatur angkutan. Lantas pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, korban melihat pelaku inisial BP meminta-minta uang kepada supir angkot yang berada di lokasi tersebut.

Selanjutnya korban menegur pelaku dengan berkata,” jangan kau mintain uang dari supir-supir disini,” tukas Samuel waktu itu. Mendengar itu, pelaku merasa tidak senang atas teguran korban dan pergi ke sebelah pos polisi Pasar Horas. Tidak berapa lama, korban melihat pelaku datang membawa benda sajam jenis sabit di tangannya. Lalu pelaku mengacungkan sajam tersebut ke arah korban sembari mengucapkan kata-kata kotor, namun sajam tersebut tidak mengenai korban.

Kemudian pelaku pergi lagi ke samping pos polisi dan kembali mendatangi korban dan langsung mengayunkan sajam jenis sabit tersebut ke arah badan korban, sehingga mengenai lengan kanan sebelah kiri tangan korban.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka gores di lengan tangan kanannya. Merasa tidak terima, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP /B/4 / I / 2025 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Januari 2025. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less