Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Diringkus Polrestabes Medan
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- visibility 59
- comment 0 komentar

Oplus_0
Dua wanita kakak beradik pengedar sabu berinsial TP dan FK diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (7/10/2025).(Foto Dok/Satres Narkoba)
MEDAN (tri3news.com) – Kompak menjadi pengedar sabu, dua wanita kakak beradik berinisial TP (27) warga Jalan Denai Gang Timbang Rasa Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan FK (19) warga Jalan AR Hakim Gang Melati Kelurahan Tegal Sari l diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025) sore mengatakan penangkapan keduanya berawal saat petugas mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Denai Gang Jati II.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres langsung melakukan penyelidikan di seputaran Gang Jati II. Petugas melihat 2 wanita yang gerak-geriknya mencurigakan. Salah seorang petugas menghampiri salah seorang wanita yang diketahui berinisial FK untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu seharga Rp 70.000,” ujarnya.
Ia menambahkan target operasi (TO) yang tak menaruh curiga kepada petugas langsung mengambil sabu dari plastik, lalu menyekop dengan pipet dan kemudian dituangkan ke plastik klip kecil. Saat pesanan sabu akan diserahkan, petugas langsung menciduk tersangka FK dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Dari tangan tersangka disita 1 plastik kecil sabu seberat 0,61 gram.
“Di saat bersamaan petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial TP dan dari tangannya ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 80.000. Di bawah kaki FK juga ditemukan 1 plastik kecil berisi sabu seberat 0,07 gram, 2 bungkus plastik klip kecil kosong dan pipet sekop sabu. Kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkan AKBP Thommy, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua wanita itu merupakan kakak beradik kandung. Tersangka FK mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H di Jalan Denai Gang Jati II Medan. Peran TP membantu adiknya, FK untuk menjualkan sabu dan memegang uang hasil penjualan narkoba.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(R1)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
                
                
                
                         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar