Komdigi Berikan Peringatan 7 PSE yang Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran
- calendar_month Jum, 20 Jun 2025
- visibility 110
- comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perkuat upaya pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tutur Alexander dilansir dari laman komdigi.go.id.
Menurut Alexander, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:
philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO).
ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.). nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.). xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)
“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Alexander juga menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.
Untuk informasi lebih lanjut serta bantuan terkait proses pendaftaran, PSE Lingkup Privat dapat menghubungi:
Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.Website:https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami. (R2)
Saat ini belum ada komentar