Kodim 0205/TK Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sebanyak 1.15 Gram Sabu Disita
- calendar_month Jum, 21 Nov 2025
- visibility 656
- comment 0 komentar

Dua terduga tersangka pengedar Narkoba diamankan personel Kodim 0205/TK, Kamis (20/11/2025).(Foto/Dok/Kodim 0205/TK)
KARO (tri3news.com) – Personel Kodim 0205/Tk mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, Kamis (20/11/2025).
Dalam kasus itu diringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Para tersangka masing-masing RP (55) alias Didong, warga Desa Bintang Meriah, Kabupaten Karo. Tersangka RP juga mantan residivis, baru bebas bulan Desember 2024 terkait kasus Narkoba. BS (55) warga Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat buah sekop sabu terbuat dari pipet, satu buah kaca pirek, uang Rp 560.000, pipet isap dua buah, paket sabu harga Rp 100.000 4 paket , paket sabu harga Rp 150.000.5 paket dan total berat keseluruhan sabu yang disita 1,15 Gram.
Dandim 0205/TK, Letkol Inf Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Kapten Arm Rajiman Girsang kepada pers, Jumat (21/11/2025) pengungkapan kasus tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo adanya transaksi Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat setempat.
Selanjutnya, katanya, sejumlah personel gabungan dari Intel Kodim 0205/TK, Inteldam I/BB dan Tim Intel Korem 023/KS menuju sasaran yang dimaksud. Dan keduanya berhasil diringkus. Selanjutnya para tersangka diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (R1).


Saat ini belum ada komentar