Kemendagri Bakal Tertibkan Ormas yang Tak Berbadan Hukum
- calendar_month Kam, 8 Mei 2025
- visibility 26
- comment 0 komentar

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian (Foto: Ist)
JAKARTA (tri3news.com) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan membentuk satuan tugas (Satgas) Premanisme Terpadu untuk menindak organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan aksi-aksi pelanggaran hukum.
Dalam Satgas Premanisme Terpadu tersebut, Kemendagri bertugas untuk menindak tegas ormas-ormas yang tidak memiliki badan hukum atau tidak terdaftar.
“Satgas (leading sektor) Kemenko Polkam, Kemendagri salah satu bagian,” kata Tito, Kamis (8/5/2025) dilansir dari laman Monitor Indonesia.
Mendagri Tito menjelaskan bahwa tugas utama dari Satgas Premanisme Terpadu tersebut untuk menegakan aturan-aturan terkait dengan ormas yang telah ada.
“Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa,” jelasnya.
Ia mengatakan jika ada ormas yang terjerat persoalan pidana maka itu merupakan wewenang dari kepolisian untuk memperosesnya, terkait dengan ormas bermasalah yang memiliki badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum. Sementara, Kemendagri akan menindak ormas-ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar.
“Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum. Kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa salah satu sanksi yang akan diberikan yakni dengan mencabut status keterdaftaran dari ormas yang bermasalah. Ia mengatakan bahwa ormas yang tidak terdaftar akan kehilangan hak nya untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah, seperti dana hibah dan lainnya.
“Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya,” tandasnya. (R2)

Aditya Pradana Putra/Republika
Cabut UU Ormas
Pengunjuk rasa dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/3). Aksi tersebut merupakan dukungan terhadap MK untuk membatalkan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Saat ini belum ada komentar