Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,5 M Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Kota Padangsidimpuan
- calendar_month Sen, 23 Jun 2025
- visibility 191
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) -Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara Rp 3.5 miliar terkait penanganan dugaan korupsi Dana Desa.
“Uang tersebut atas penyerahan dari tersangka IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan”, sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, Senin (23/6/2025) kepada pers di Kejati Sumut.
Penyerahan uang hasil pengembalian kerugian negara melalui penasehat hukum tersangka, telah diterima dengan baik oleh Tim Pidsus, Kasidik Arif Kadarman SH MH, Kasi Penuntutan Sutan Harahap SH MH, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution SH MH serta JPU yang menangani perkara.
Disebutkan, IFS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA 2023.
Perkara tersebut kini proses pelimpahan ke pengadilan, setelah penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidikan (tahap 2) ke penuntutan di Pidsus Kejati Sumut.
IFS, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Total kerugian keuangan negara atas perkara ini Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp 3.5 miliar dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” sebut Adre Ginting.(R1)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar