Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 M dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar

Uang pengembalian kerugian negara dari penyidikan perkara korupsi, diterima tim jaksa penyidik disaksikan Aspidsus Johnny William Pardede (3 dari lanan) dan Kasidik Arif Kadarnan, Senin (23/2/2926). (Foto:dok/ Kejatisu)
MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899 hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi, dalam Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara itu berlangsung di ruangan Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2016), yang dihadiri Aspidsus Johnny William Pardede, Kasidik Arif Kadarnan dan jaksa penyidik perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangan persnya kepada media via Wa menyebutkan, uang kerugian negara tersebut adalah dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada KSPN Danau Toba Ta.2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000.
Dijelaskan, nominal pengembalian kerugian keuangan negara tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).
Sebelumnya, lanjut Rizal, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka Enda Simakasura, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut.
Dan penahanan terhadap tersangka Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitannya sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan tersebut.
Kasi Penkum menginformasikan, dalam kasus ini diketahui bahwa Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan), sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara.
Namun dalam perjalanan penanganan perkara, PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003.
Kasi Penkum menjelaskan, uang dari pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022, telah seluruhnya telah dikembalikan oleh pelaku pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut.
Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku.
Para tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP. (R1)



Saat ini belum ada komentar