Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kejati Sumut Setujui Penghentian Perkara 21 Tersangka Pencurian di Perusahaan PT ARB

Kejati Sumut Setujui Penghentian Perkara 21 Tersangka Pencurian di Perusahaan PT ARB

  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

Ekspose perkara 21 tersangka pencurian di Kejati Sumut, Senin (6/10/2025).(foto:dok/ Penkum kejatisu)

MEDAN (tri3news.com) – Perkara 21 tersangka pencurian dari wilayah hukum Kejari Belawan, Senin (6/10/2025), disetujui Kajati Sumut Harli Siregar diselesaikan secara humanis, dengan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara kepada JAM Pidum melalui Sesjam Pidum Kejagung.

“Ekspose perkara itu dilakukan Kajati Sumut dengan didampingi Wakajati, Aspidum dan para Kasi bidang Pidum Kejati kepada JAM Pidum Kejagung,” sebut Plh Kasi Penkum M Husairi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).

Husairi menjelaskan, ke-21 orang tersangka yang terdiri dari 18 berkas itu, diduga melakukan tindak pidana pencurian pada perusahaan PT ARB yang telah berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Medan Deli, Minggu (20/10/2025).

Kemudian terhadap para tersangka, atas laporan Imam Herianto selaku korban dilakukan proses hukum dan dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

Alasan dan pertimbangan penerapan RJ  pada perkara tersebut, antara lain karena telah ada perdamaian tersangka dengan korban tanpa syarat.

Kemudian, tersangka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, dan korban telah menerima permintaan maaf tersangka

 Alasan lainnya, kepentingan korban Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan.

Bahwa masyarakat diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara RJ.

Penyelesaian ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R I No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik

    Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 96
    • 0Komentar

    KOTAPINANG (tri3news.com) –  Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana Narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang digelar beberapa waktu terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, 40  pelaku yang terdiri dari pengedar hingga kurir berhasil diamankan. Dari 33 Kasus tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Labusel berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 359,51 gram, 43,8 gram […]

  • Wakil Bupati  Sampaikan ke Luhut, Pemkab Taput akan Merevitalisasi Objek Wisata Salib Kasih

    Wakil Bupati  Sampaikan ke Luhut, Pemkab Taput akan Merevitalisasi Objek Wisata Salib Kasih

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    TAPUT (tri3news.com) – Wakil Bupati Taput, Deni Lumbantoruan  mengatakan adapun program Pemkab Tapanuli Utara (Taput)  untuk merevitalisasi objek wisata Salib Kasih di Siatas Barita Taput. Pada saat ini, Pemkab Taput membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat, khususnya terkait dengan rekontruksi jalan lima ruas  ruas), rehabilitasi open stage dan penataan landscape Salib Kasih. Demikian disampaikannya kepada Ketua Dewan […]

  • Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji

    Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Asahan – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos,MS memberikan apresiasi Program Pembinaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. “Saya mengapresiasi program pembinaan kesehatan bagi calon jamaah Haji yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Tentunya, dengan adanya program ini calon jamaah Haji Kabupaten Asahan dapat dipastikan berangkat dalam keadaan […]

  • Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Pondok Tahfidz di Sei Mencirim Diserahkan ke Polisi

    Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Pondok Tahfidz di Sei Mencirim Diserahkan ke Polisi

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Pengasuh Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang inisial AM diamankan warga karena diduga mencabuli santriwati berinisial N, Minggu (4/1/2026).(Foto Dok/Warga) MEDAN (tri3news.com) – Pengasuh Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang inisial AM diserahkan warga ke polisi karena diduga mencabuli santriwati berinisial N, Minggu (4/1/2026) malam. Massa yang sangat emosi […]

  • Gelar Bimtek Keterbukaan Publik, Polri Siap Jadi Lebih Terbuka dan Humanis

    Gelar Bimtek Keterbukaan Publik, Polri Siap Jadi Lebih Terbuka dan Humanis

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Mataram – Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang digelar Divisi Humas Polri. Kegiatan ini mengusung tema “Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini diharapkan dapat peningkatan pemahaman dan kualitas pelayanan informasi publik, khususnya […]

  • Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Narkotika di Jandi Meriah

    Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Narkotika di Jandi Meriah

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 105
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial SH alias BS (38) diduga mengedarkan narkotika di Perumahan Huntara Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Sabtu (21/6/2025). Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut. […]

expand_less