Kejati Sumut Setujui Penghentian Perkara 21 Tersangka Pencurian di Perusahaan PT ARB
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025
- visibility 109
- comment 0 komentar

Ekspose perkara 21 tersangka pencurian di Kejati Sumut, Senin (6/10/2025).(foto:dok/ Penkum kejatisu)
MEDAN (tri3news.com) – Perkara 21 tersangka pencurian dari wilayah hukum Kejari Belawan, Senin (6/10/2025), disetujui Kajati Sumut Harli Siregar diselesaikan secara humanis, dengan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara kepada JAM Pidum melalui Sesjam Pidum Kejagung.
“Ekspose perkara itu dilakukan Kajati Sumut dengan didampingi Wakajati, Aspidum dan para Kasi bidang Pidum Kejati kepada JAM Pidum Kejagung,” sebut Plh Kasi Penkum M Husairi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).
Husairi menjelaskan, ke-21 orang tersangka yang terdiri dari 18 berkas itu, diduga melakukan tindak pidana pencurian pada perusahaan PT ARB yang telah berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Medan Deli, Minggu (20/10/2025).
Kemudian terhadap para tersangka, atas laporan Imam Herianto selaku korban dilakukan proses hukum dan dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.
Alasan dan pertimbangan penerapan RJ pada perkara tersebut, antara lain karena telah ada perdamaian tersangka dengan korban tanpa syarat.
Kemudian, tersangka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, dan korban telah menerima permintaan maaf tersangka
Alasan lainnya, kepentingan korban Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan.
Bahwa masyarakat diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara RJ.
Penyelesaian ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R I No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (R1)



Saat ini belum ada komentar