Kejari Madina Tahan dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR Rp 1,9 M
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- visibility 47
- comment 0 komentar

Suasana saat penahanan kedua tersangka (pakai rompi dan masker), Rabu (3/12/2025).(Foto:dok/Kejari Madina)
MEDAN (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) Kabupaten Madina Tahun 2021 dengan Anggaran Rp1.996.722.000.
Kedua tersangka yang ditahan adalah FL (Fauzan Lubis), mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madina, dan MW (Muhammad Wildan) selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR.
Plt Kepala Kejari Madina Yos A Tarigan, SH, MH, M Ikom menyampaikan hal itu kepada wartawan di Madina, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya yang diterima pers, Rabu (3/12/2025).
“Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Desember 2025,” kata Yos yang didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor dan Kasi Pidsus Herianto.
Disebutkan, penahanan dilakukan setelah tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menemukan lebih dari dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang direncanakan sejak awal program berjalan.
Plt Kajari Yos Tarigan menjelaskan, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana dengan tidak melakukan penanaman di lahan milik anggota Kelompok Tani TS sebagaimana mestinya demi meraup keuntungan pribadi.
Menurut Yos, berdasarkan hasil perhitungan Ahli Independen, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai kurang lebih Rp 488.467.000.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yos menegaskan, institusinya komit untuk memberantas korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas, mengingat program PSR merupakan program prioritas pemerintah yang vital untuk swasembada pangan dan energi nasional.
“Perkara ini akan terus dikembangkan sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,” tambah Yos dan mengajak masyarakat agar aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi pengaduan yang tersedia. (R1)



Saat ini belum ada komentar