Kejari Labuhan Batu Terima Uang Pengganti Rp 485 Juta dari Perkara Korupsi Renovasi Puskesmas
- calendar_month Sab, 27 Des 2025
- visibility 86
- comment 0 komentar

Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu Sabri Fitriansyah Marbun SH MH(tengah) saat penerimaan uang pengganti dari perkara korupsi di Kejari Labuhan Batu, Rabu (24/12/2025).(Foto: dok/Pidsus Kejari Labuhan Batu)
MEDAN (tri3news.com) – Dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Labuhan Batu telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp 485 juta dari hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang kini sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhan Batu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu Sabri Fitriansyah Marbun, SH MH dalam keterangan tertulis via Wa yang diterima jurnalis SIB, Sabtu (27/12/2025) menyampaikan, penerimaan uang pengganti itu berlangsung, Rabu (24/12/2025) di Kejari Labuhan Batu Rantauprapat.
“Perkara dugaan korupsi itu sedang proses sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, dan belum memasuki tahap tuntutan kepada terdakwa,” sebut Sabri.
Disampaikannya, perkara dugaan korupsi tersebut terkait Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhan Batu.
Adapun sebagai terdakwa dalam perkara tersebut adalah terdakwa Yusrial Anto Pasaribu, Togu Munthe dan terdakwa Mahrani (berkas terpisah) dengan kerugian negara Rp1.190.160.773.
“Sebelumnya untuk perkara ini juga, sudah ada pengembalian keuangan negara Rp 421.310.081, sehingga jumlah kerugian negara yang sudah disetorkan Rp 906.310.081,” ujar Sabri yang pernah Kasi Datun Kejari Taput.
Ditambahkan, perkara terkait Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama, kini masih proses persidangan bersama perkara terkait kasus Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Sei Penggantungan dengan terdakwa berbeda.
Jumlah kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Sei Penggantungan total senilai Rp.3.481.657.863.
“Sesuai arahan pimpinan, Kejari Labuhan Batu terus berupaya melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi,” kata Sabri, sembari menginformasikan, di 2024 lalu Kejari Labuhan Batu masuk peringkat 3 besar penanganan korupsi (Rel)



Saat ini belum ada komentar