Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, Kerugiaan Negara Rp 991 Juta Lebih
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025
- visibility 133
- comment 0 komentar

WAWANCARA : Kajari Karo Darwis Burhansyah, SH MH didampingi Kasi Pidsus Gilbeth Sitindaon, SH, MH dan Kasi Intel Johanes Pasaribu, SH MH saat diwawancarai pers terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022 di halaman Kejari Karo, Rabu (21/5/2025)( Foto/Dok/Humas Kejari Karo)
KARO (tri3news.com) - Penyidik Kejari Karo, Rabu (21/5/2025) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TS (57) selaku pemilik salah satu kios pengecer di Kecamatan Merek Kabupaten Karo, RKS (48) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Dan IH (45) dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai Rabu (21/5/2015) sampai Selasa (10/6/2025) di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta,” ungkap Kajari Karo Darwis Burhansyah, SH MH didampingi Kasi Pidsus Gilbeth Sitindaon,SH MH dan Kasi Intel Johanes Pasaribu, SH MH .
Menurutnya penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Kejari Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kwjari Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
Ia menjelaskan peran yang dilakukan masing-masing tersangka TS dengan cara memanipulasi nota pembelian pupuk yang dilakukan petani, menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi seolah-olah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET. Sedangkan peran dari tersangka RKS dan tersangka IH dengan cara melakukan verifikasi dan validasi pupuk sehingga karena tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka TS.
Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 991.581.226,04 sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Lebih lanjut dikatakan kepada ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke‑1. (R1).

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta, Rabu (21/5/2025). (Foto/Dok/Humas Kejari Karo).
Saat ini belum ada komentar