Kejari Karo Musnahkan Barang Rampasan Perkara yang Inkracht
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar

Kejari Karo melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (9/3) di halaman kantor Kejari Karo dan disaksikan perwakilan instansi terkait.(Foto dok/Kejari Karo)
KARO (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (9/3/2026) di halaman kantor Kejari Karo.
Adapun barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara dengan rincian perkara narkotika jenis sabu sebanyak 57 perkara dengan total berat 1.432,97 gram, dan jenis ganja sebanyak 6 perkara dengan total berat 42.040,55 gram (42,04 kg) serta jenis ekstasi sebanyak 2 perkara dengan total berat 40,18 gram.
Kemudian ada perkara perjudian sebanyak 4 perkara, perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak25 perkara serta perkara KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 6 perkara.
Kajari Karo, Danke Rajagukguk mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
“Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, ” katanya.
Pemusnahan barang rampasan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan perwakilan dari berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.(R2)



Saat ini belum ada komentar