Kejari Humbahas Tetapkan JHS Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Humbahas
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- visibility 40
- comment 0 komentar

Ketua KONI Humbahas, JHS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Humbahas sebelum diberangkatkan ke Rutan Kelas IIB Humbahas, Selasa (2/12/2025). (Foto/Dok/Ist)
HUMBAHAS (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbahas. Tersangka merupakan Ketua KONI Humbahas berinisial JHS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Donald TJ Situmorang SH MH mengatakan bahwa JHS diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas yang merugikan negara sebesar Rp 588.847.000, yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
“Dugaan tindak pidana korupsinya terkait penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 588.847.000,” kata Kajari Humbahas, melalui temu pers, di Kantor Kejari Humbahas, Selasa (2/12/2025).
Adapun rincian dana KONI, pada tahun 2022, KONI Humbahas menerima Dana Hibah sebesar Rp. 200.000.000,- dari Pemkab Humbahas, tahun 2023 sebesar Rp. 125.000.000,- dan tahun 2024 sebesar Rp. 350.000.000,-. Bahwa penggunaan Dana Hibah KONI tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 588.847.000.
Bahwa terhadap Tersangka JHS dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 2 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbahas.
Kajari melanjutkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak menutup kemungkinan, Tim Penyidik melakukan pengembangan apabila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana mestinya, tutup Kajari Humbahas. (R1)



Saat ini belum ada komentar