Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kejari Humbahas Tetapkan JHS Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Humbahas

Kejari Humbahas Tetapkan JHS Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Humbahas

  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Ketua KONI Humbahas, JHS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Humbahas sebelum diberangkatkan ke Rutan Kelas IIB Humbahas, Selasa (2/12/2025). (Foto/Dok/Ist)

HUMBAHAS (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbahas. Tersangka merupakan Ketua KONI Humbahas berinisial JHS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Donald TJ Situmorang SH MH mengatakan bahwa JHS diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas yang merugikan negara sebesar Rp 588.847.000, yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

“Dugaan tindak pidana korupsinya terkait penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 588.847.000,” kata Kajari Humbahas, melalui temu pers, di Kantor Kejari Humbahas, Selasa (2/12/2025).

Adapun rincian dana KONI, pada tahun 2022, KONI Humbahas menerima Dana Hibah sebesar Rp. 200.000.000,- dari Pemkab Humbahas, tahun 2023 sebesar Rp. 125.000.000,- dan tahun 2024 sebesar Rp. 350.000.000,-. Bahwa penggunaan Dana Hibah KONI tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 588.847.000.

Bahwa terhadap Tersangka JHS dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 2 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbahas.

Kajari melanjutkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak menutup kemungkinan, Tim Penyidik melakukan pengembangan apabila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana mestinya, tutup Kajari Humbahas. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengedar Shabu Ditangkap di Atas Benteng Sungai Deli

    Pengedar Shabu Ditangkap di Atas Benteng Sungai Deli

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 1.205
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Kamaluddin (38) ditangkap saat tengah duduk di atas benteng Sungai Deli, Jalan Yong Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, pada Jumat (20/6/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.  Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 plastik […]

  • Walikota Tebingtinggi Resmikan Gedung Instalasi Bedah  Sentral RSUD Kumpulan Pane

    Walikota Tebingtinggi Resmikan Gedung Instalasi Bedah Sentral RSUD Kumpulan Pane

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 103
    • 0Komentar

    RESMIKAN: Wali Kota Tebing Tinggi, H Iman Irdian Saragih meresmikan gedung Instalasi Bedah Sentral RSUD dr H Kumpulan Pane, Senin (11/8/2025)(Foto: Humas Tebingtinggi)   TEBING TINGGI (tri3news.com) – Wali Kota Tebing Tinggi, H Iman Irdian Saragih meresmikan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD dr H Kumpulan Pane. Acara peresmian dilakukan setelah Wali Kota memimpin apel […]

  • Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Pencuri Motor di Simalungun

    Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Pencuri Motor di Simalungun

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle online tri3news
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Polsek Bangun mengamankan tiga tersangka pencurian sepeda motor berikut barang bukti, Sabtu (28/3/2026). (Foto: Dok/Polres)       SIMALUNGUN (tri3news.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun, Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian. Sebanyak tiga tersangka diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban. “Setelah kami mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak […]

  • Breaking News, KPK OTT di Medan

    Breaking News, KPK OTT di Medan

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 688
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan Sumatera Utara (Sumut). “OTT di Medan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (27/6/2025). Fitroh belum membeberkan lebih detail giat penindakan KPK di Medan, Sumut. Belum diketahui juga berapa orang yang diamankan dalam operasi senyap KPK. Namun, KPK mempunyai waktu […]

  • Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Umat Katolik Berduka

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Umat Katolik Berduka

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Vatikan – Paus Fransiskus meninggal dunia di usia 88 tahun, Senin (21/4/2025) pagi waktu setempat. Kabar duka ini diumumkan oleh Kardinal Kevin Farrell, Camerlengo Gereja Romawi Suci. Kardinal Kevin Ferrell menyatakan bahwa hari ini pukul 7.35, Uskup Roma, Paus Fransiskus, kembali ke rumah Bapa. Seluruh hidupnya didedikasikan untuk melayani Tuhan dan Gereja-Nya. “Dengan rasa syukur […]

  • 13 Negara Memastikan Diri Lolos Piala Dunia 2026, Berikut Datarnya

    13 Negara Memastikan Diri Lolos Piala Dunia 2026, Berikut Datarnya

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Sudah ada 13 negara yang memastikan kelolosan ke Piala Dunia 2026 sampai dengan hari Rabu (11/6/2025). Piala Dunia 2026 akan diikuti 48 negara, bertambah dari 32 tim peserta pada edisi sebelumnya. Ada tiga negara yang akan menjadi tuan rumah yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Ketiga negara itu pun sekaligus menjadi trio […]

expand_less