Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Proyek Fiktif, Satu Ditahan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Tim Kejari Binjai saat mengamankan salah satu dari empat tersangka Joko Waskitono (Rompi Orange) di Kantor Kejari Binjai, Selasa (31/3/2026).(Dok : Humas Kejari Binjai).
BINJAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Binjai Utara.
Tim penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut masing-masing Joko Waskitono, Agung Ramadhan, Suko Hartono dan DA. Penetapan mereka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026.
“Dalam perkara ini, tersangka JW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian SH MH, Selasa (31/3/2026) malam.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AR, SH, dan DA dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU Tipikor.
“Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka JW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan pada hari yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka AR diketahui beralasan sakit, sedangkan dua tersangka lainnya, SH dan DA, belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.
Kejari Binjai menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (R1)



Saat ini belum ada komentar