Kejaksaan Terapkan Keadilan Restoratif Menyelesaikan Perkara Narkotika
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana
JAKARTA (tri3news.com) – Empat perkara tersangka terkait narkotika, disetujui Kejaksaan diselesaikan berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ), dalam hal ini dilakukan rehabilitasi kepada tersangka.
“Jaksa Agung melalui melalui JAM-Pidum Prof Dr Asep Nana Mulyana, menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ dalam tindak pidana narkotika pada gelar perkara, Senin, 28/7/2025),” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Priatna, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Keempat perkara narkotika tersebut, tiga berasal dari Kejari Ogan Ilir yaitu atas nama tersangka Krisna Adam bin Herman Silahudin, Habibi Dwi Saputra bin Suwandi dan Deri Pradia bin Rudi Hartono, serta satu lagi asal Kejari Ogan Komering Ulu atas nama tersangka Danil bin Harun (Alm), dikenakan melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disebutkan, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu, karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika
Lalu dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
“Kemudian para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Lebih lanjut dikatakannya, syarat berikutnya, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. (R1)
Saat ini belum ada komentar