Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Kasus Pencurian Berujung Penganiayaan, Tiga Tersangka Masuk DPO

Kasus Pencurian Berujung Penganiayaan, Tiga Tersangka Masuk DPO

  • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian berujung penganiayaan, hingga penetapan 3 tersangka masuk DPO, di Aula Patriatama Mapolrestabes, Kamis (5/2/2026).(Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Polrestabes Medan menggelar konferensi pers di Aula Patriatama Mapolrestabes terkait penjelasan secara menyeluruh rangkaian perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial (medsos) dengan narasi “korban jadi tersangka”.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Ahli Pidana, Dr Alpi Sahari SH MHum, Kamis (5/2/2026) mengatakan bahwa dalam perkara ini terdapat 3 laporan pidana berbeda yang saling berkaitan. Namun masing-masing ditangani secara profesional dan terpisah berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyidikan.

“Perkara pertama tindak pidana pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di toko ponsel Promo Cell, wilayah Pancurbatu. Pelapor dalam perkara ini adalah Persadaan Putra, sedangkan terlapor adalah Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan yang merupakan karyawan toko tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, keduanya diketahui mengambil sejumlah unit handphone dari tempat mereka bekerja. Perkara pencurian ini telah diproses hingga persidangan dan diputus pengadilan dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap kedua terdakwa.

“Perkara kedua adalah tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal. Dalam perkara ini, korban adalah Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Laporan penganiayaan diterima oleh Polrestabes Medan dengan pelapor yang tak lain ibu kandung dari salah seorang korban,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolrestabes, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan Persadaan Putra, Leo Arbertus Sembiring, Willyam Okto Piersen, dan Satriya Perangin-angin sebagai terlapor. Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan dan berkas perkaranya telah masuk tahap I, sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara ketiga adalah kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kasus ini terungkap pada 23 September 2025, saat dilakukan penggeledahan terhadap Gleen Dito Oppusunggu setelah peristiwa penganiayaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang celana. Perkara ini dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan dengan pelapor Aiptu Jasa Tarigan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Kapolrestabes Medan juga menerangkan kejadian berdasarkan hasil penyidikan. Setelah melakukan pencurian di toko Promo Cell, Gleen dan Rizki berpindah ke rumah kos Samuel Marbun dengan membawa dua tas. Selanjutnya, keduanya menuju Hotel Crystal dengan membawa satu tas, sementara satu tas lainnya ditinggalkan di rumah kos.

“Di Hotel Crystal, Gleen dan Rizki bertemu dengan Dony Parlindungan Gultom serta Andre Syahputra alias Bancin. Di salah satu kamar hotel, terjadi transaksi pembelian barang hasil pencurian. Pada waktu yang bersamaan, Leo Sembiring meminta Putri Mutiara untuk menghubungi dan membujuk Gleen agar mau bertemu, disertai ancaman akan dipenjarakan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” katanya.

Putri sambung Kombes Pol Calvijn, kemudian bertemu dengan Gleen di Hotel Crystal dan memberitahukan keberadaannya kepada Persadaan Putra. Setelah itu, terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh Persadaan, Leo, Willyam dan Satriya Perangin-angin terhadap Gleen di dalam kamar hotel. Korban mengalami penjambakan, pemitingan, serta ditarik secara paksa keluar kamar. Saat dilakukan penggeledahan di luar kamar, ditemukan senjata tajam di pinggang celana korban.

“Selanjutnya, Gleen dibawa menggunakan kendaraan. Tidak lama kemudian, saksi Sinto yang merupakan personel Polsek Pancurbatu tiba di lokasi. Pada kesempatan yang sama, penganiayaan juga dilakukan terhadap Rizki di kamar hotel lainnya. Korban dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil oleh Leo, kemudian dipiting dan ditarik secara paksa menuju kendaraan,” ucapnya.

Diungkapkan Kapolrestabes, kedua korban selanjutnya dibawa ke Polsek Pancurbatu menggunakan mobil Avanza warna putih yang dikemudikan oleh Leo. Selama berada di dalam kendaraan, korban mengalami perlakuan kekerasan, termasuk disetrum.

“Saat tiba di Polsek Pancurbatu, kondisi kedua korban masih dalam keadaan terikat dan dilakban,” pungkasnya.

Sementara itu Ahli Forensik, dr Rahmadsyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum et repertum terhadap kedua korban, Gleen mengalami luka memar pada pipi dan luka lecet pada leher akibat kekerasan benda tumpul.

“Sementara Rizki mengalami luka memar di bagian kepala yang juga disebabkan oleh benda tumpul,” kata Rahmadsyah.

Pada kesempatan yang sama, Ahli Pidana Prof Alvi Syahrin menegaskan bahwa unsur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan tempus dan locus kejadian.

“Tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Saya menekankan bahwa penegakan hukum pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi maupun opini,” terangnya.

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik menegaskan bahwa Leo Sembiring bukan anggota PWI. Ia menyatakan bahwa organisasi profesi wartawan tidak akan membela siapa pun yang terbukti melanggar hukum, baik anggota maupun non anggota.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa Polda menjamin keterbukaan dan transparansi dalam penanganan setiap perkara. Ia menilai penjelasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan telah menggambarkan duduk perkara secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Taput Tetapkan Direktur CV Sigber Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jalan

    Kejari Taput Tetapkan Direktur CV Sigber Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Direktur CV Sigber Jaya berinisial ES yang mengenakan rompi merah jambu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan, Jumat (12/9/2025). (Foto:Dok/Ist) TAPANULI UTARA (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan CV Sigber Jaya berinisial ES sebagai tersangka dugaan korupsi proyek perbaikan jalan Sitanggor – Huta Ginjang Kecamatan Muara yang bersumber […]

  • Wakil Bupati Serahkan SK 12 Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Padang Lawas Utara

    Wakil Bupati Serahkan SK 12 Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Padang Lawas Utara

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 40
    • 0Komentar

    PADANG LAWAS UTARA (tri3news.com) – Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap menyerahkan Surat Keputusan kepada 12 Pelaksana Tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bertempat di Ruang Rapat Bupati, Rabu (18/02/2026).⁣ Wakil Bupati menyampaikan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas merupakan langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Ia menegaskan […]

  • Pelaku Pembunuhan Pelajar Wanita  Ditangkap, Korban Ditemukan Tanpa Busana di Lubang Galian

    Pelaku Pembunuhan Pelajar Wanita Ditangkap, Korban Ditemukan Tanpa Busana di Lubang Galian

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PENYABUNGAN (tri3news.com) – Jajaran Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar wanita , Diva Febriani (15) warga Desa Sikara-kara IV, Kecamatan Natal. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa busana di dalam lubang bekas galian excavator di areal perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. […]

  • Indonesia Berada di Grup B Turnamen AFF U19 Women’s Championship 2025

    Indonesia Berada di Grup B Turnamen AFF U19 Women’s Championship 2025

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 143
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Timnas Putri U-19 Indonesia dipastikan tergabung di Grup B pada ajang AFF U19 Women’s Championship 2025 yang akan digelar di Ho Chi Minh City, Vietnam, pada tanggal 9 hingga 18 Juni 2025 mendatang. Berdasarkan hasil drawing yang dikutip dari laman pssi.org, pada Minggu (11/5/2025), Garuda Pertiwi Muda akan bersaing dengan tiga negara […]

  • Marc Marquez Juara MotoGP Italia 2025

    Marc Marquez Juara MotoGP Italia 2025

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 784
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Kejuaraan MotoGP Italia 2025, pebalap Ducati Marc Marquez tampil prima untuk melintasi garis finis pertama dan berhak tampil ke podium. Balapan yang digelar di Sirkuit Mugello, Minggu (22/7/2025) malam WIB, persaingan ketat langsung terjadi ketika Francesco Bagnaia melewati Marc Marquez selepas start. Persaingan keduanya cuma berjalan enam lap, sebelum Marc dan Alex […]

  • Banjir Rendam Dua Kecamatan di Sergai, 1.203 KK Terdampak

    Banjir Rendam Dua Kecamatan di Sergai, 1.203 KK Terdampak

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Camat Perbaungan, Elmiati meninjau lokasi banjir, Kamis (16/10/2025).(Foto: Dok/Ist) SERGAI (tri3news.com) – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) sejak Rabu (15/10/2025) – Kamis (16/10/2025) menyebabkan banjir di dua kecamatan, yakni Kecamatan Seirampah dan Kecamatan Perbaungan. Bencana tersebut berdampak pada sedikitnya 1.203 kepala keluarga (KK) atau sekitar 3.829 jiwa. Plt Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana […]

expand_less