Kajari Deli Serdang Tahan Kadis Budporapar dan Bendahara
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025
- visibility 24
- comment 0 komentar

KADIS DITAHAN : Kadis Kebudayaan, Pemuda, Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail mengikuti proses administrasi di kantor Kejari Deli Serdang sebelum dibawa ke tahanan Selasa (20/5/2025). (Foto/Dok/Kejari Deli Serdang
DELI SERDANG (tri3news.com) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, dan bendaharanya Munifah Suryani Harahap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atlet dan pelatih tahun anggaran 2024.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Selasa (20/5/2025). Ismail ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara Munifah ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas POPPROVSU dan PEPARNAS serta belanja penghargaan atlet berprestasi.
Iya tadi dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka,” kata Boy Amali.
Boy mengatakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025.
Setelah melaksanakan proses penyidikan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap hal tersebut diatas. Disebut atas perbuatan itu negara dirugikan sebesar Rp 611, 2 juta.
Oleh penyidik tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUHPidana.
“Tersangka ditahan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus ini. Penahanan selama 20 hari terhitung 20 Mei 2025,” kata Boy Amali.
Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum. Adapun karir Ismail dimulai dari dirinya menjabat ajudan Bupati masa Almarhum Amri Tambunan.
Setelah itu ia pun menjabat 6 kali sebagai Camat. Selain Camat STM Hulu, juga pernah menjadi Camat Galang, Lubuk Pakam, Sunggal, Percut Seituan dan Tanjung Morawa. Jabatan Kepala Dinas baru sekali didapatkannya pada saat masa pemerintahan Bupati Ashari Tambunan. (R1)
Saat ini belum ada komentar