Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gerebek Pabrik Liquid Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Golongan 1
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025
- visibility 129
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggerebek pabrik narkoba modus cartridge pod dalam rokok eletrik, Rabu (25/6/2025) di Apertemen Lexing Ton Kamar No. 23DZ Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Medan.
Demikian disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat memberikan keterangan pengungkapan narkoba dalam rokok elektrik atau vape itu jenis golongan 1 di tempat kejadian perkara (TKP) Senin (30/6/2025).
” Ini adalah penggerebekan pabrik vape liquid yang pertama mengandung narkotik golongan satu. Pabrik ini berhasil diungkap berkat ada informasi masyarakat,” ujarnya .
Ia memaparkan, pabrik tersebut telah memproduksi ribuan liquid rokok elektrik yang mengandung narkoba golongan 1 dan akan diedarkan di wilayah Sumut dan sekitarnya.
“Produksi ini bisa menghasilkan hampir Rp300 miliar,” ucapnya didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Ia bersyukur atas pengungkapan besar ini dan mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi hadiah untuk ulang tahun ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada Selasa (1/7/2025). Dijelaskannya keberhasilan pengungkapan ini menolong masyarkat dari vape yang mengandung narkotika jenis golongan 1.
“Ini keberhasilan kami semuanya dan ini merupakan yang pertama di Indonesia karena vape ini mengandung narkotika golongan 1. Biasanya vape liquid ini cuma obat keras, tetapi dalam penggerebekan pabrik ini terkandung narkotika golongan 1. Dan ini sangat berbahaya dan ini alhamdulillah bisa terungkap oleh kerja sama antara anggota kami dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Dalam penggerebekan diamankan bahan baku yang masih tersisa dapat membuat 57.000 catridge liquid mengandung narkoba dan 2 tersangka yang masih terus dilakukan pendalaman. (R1).
Saat ini belum ada komentar