Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Jaksa Geledah Rumah Mantan Gubernur, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Jaksa Geledah Rumah Mantan Gubernur, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

PALEMBANG (tri3news.com) – Tim Penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/ Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL.

Penggeledahan itu rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/ 7/2025 tanggal 9 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara ± sebesar Rp 1,3 triliun.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir ke media, Sabtu (12/7/2025), via grup Wa pres relis Kejaksaan RI.

Disebutkan, Jumat (11/7/2025) penyidik menggeledah 4 lokasi yaitu rumah saksi inisial WS, kantor PT BSS dan kantor PT SAL masing masing tempat terpisah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang,

Dari penggeledahan disita dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/ Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL.

Sebelumnya, Kamis (10/2025), penyidik dipimpin Koordinator pada Kejati Sumsel menggeledah dan melakukan penyitaan di rumah milik tersangka AN (mantan Gubernur Sumsel) di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Penggeledahan dan penyitaan ini sehubungan perkara dugaan tipikor Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Dari penggeledahan di rumah tersangka AN dilakukan penyitaan beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor Pasar Cinde.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan H, mantan Walikota Palembang sebagai tersangka, terkait Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel Dengan PT MB tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

“Setelah ditetapkan tersangka, H ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 7 Juli 2025 s/d 26 Juli 2025”, sebut Vanny dalam keterangan tertulisnya via grup Wa press relis Kejaksaan RI, Selasa (8/7/2025).

Sebelumnya terkait kasus ini, Rabu (2/7/2025) penyidik telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel berinisial AN, dan 3 orang lainnya sebagai tersangka yaitu inisial RY selaku Kepala Cabang PT. MB, inisial EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan inisial AT selaku Direktur PT MB.

Perbuatan tersangka dijerat dengan ketentuan kesatu primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, kesatu subsider Pasal 3 jo Pasal 18 dan kedua Pasal 11 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bahwa tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian. Sebab PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan, sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.

Selain itu ditemukan aliran dana yang diterima tersangka H melalui bukti elektronik dan memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus Cagar Budaya.

“Selain itu telah dilakukan rekonstruksi terhadap perkara tersebut di beberapa tempat, Senin (7/72025),” ujar Kasi Penkum (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less