Empat Bulan Diburu, Polisi Tembak Seorang Pelaku Pebobol Brankas Toko Roti
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025
- visibility 66
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Polsek Patumbak menangkap satu dari tiga pembobol brankas toko roti yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas yang terjadi pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Pelaku yang berhasil ditangkap, selanjutnya dilumpuhkan dengan timah panas yakni, MP sementara dua lagi, HB dan WK masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M.Y Dabutar menyebut, berdasar pengecekan CCTV yang ada di dalam toko, melihat ada dua orang pelaku yg terekam telah membobol toko roti dan menggondol brankas serta satu unit HP Redmi warna biru yg ada di toko tersebut.
“Dari keterangan karyawan, di dalam brankas tersebut ada uang tunai senilai Rp 7 juta hasil penjualan roti dan satu unit HP merek Redmi warna biru,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Berdasar bukti CCTV, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar, Panit I Ipda Eko Priya dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian pemberatan tersebut, Selasa (26/8/2025).
Tim bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pada saat bersembunyi di suatu lokasi pinggiran sungai yg berada di daerah Mangkubumi Medan Kota.
Pelaku MP terpaksa diberi tindakan tegas terukur saat berusaha melawan petugas.
Dari keterangan pelaku saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lainnya yaitu HB dan WK. HB naik ke lantai dua toko dan memecahkan kaca jendela toko lalu masuk kedalam setelah itu membuka pintu depan yg terbuat dari besi agar pelaku lainnya bisa masuk kedalam toko.
Ketiga pelaku masuk ke dalam toko dan berhasil menggondol satu unit brankas dan satu unit HP Redmi warna biru.
Brankas tersebut di bawa para pelaku menggunakan sepeda motor ke daerah Mangkubumi Medan Kota guna membongkar brankas tersebut dan dari dalam brankas para pelaku mendapati isinya uang sebanyak Rp 7 juta dan di bagi tiga pelaku sebanyak Rp 2 juta per orang.
Lebih lanjut dikatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (R1)
Saat ini belum ada komentar