Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap di Tiga Panah
- calendar_month Sab, 14 Jun 2025
- visibility 66
- comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) — Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo dan Polsek Tiga Panah berhasil mengamankan seorang pria inisial S (30) yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tiga Panah, Kabupaten Karo, Selasa (10/6/2025) lalu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat total netto 1,90 gram, serta satu plastik klip kosong.
“Tersangka berinisial S warga Jalan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang diamankan saat berada di depan kedai kopi di Tiga Panah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu siap edar,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (14/6/2025).
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Kapolres. (R1)
Saat ini belum ada komentar