Dugaan Korupsi Terkait Penambangan Triliun Rupiah, Kejati Kaltim Sita Uang Rp 214,2 Miliar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar

Hasil penyitaan Kejati Kaltim berupa uang Rp 214.283.871.000, sejumlah mata uang asing, tas berbagai merk, perhiasan dan kendaraan, Jumat (26/3/2026).(Foto:dok/Penkum Kejati Kaltim)
KALTIM (tri3news.com) – Jaksa penyidik Pidsus Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) menyita uang sebanyak Rp 214.283.871.000 setelah terlebih dahulu menetapkan 6 tersangka pihak swasta dan penyelenggara negara, terkait dugaan korupsi mengakibatkan kerugian mencapai triliunan rupiah.
Kasus tersebut terkait Penambangan Tidak Sesuai Ketentuan Yang Berlaku, yang diduga dilakukan PT JMB di HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi,
sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/ O.4/Fd.1/1/ 2026 tanggal 19 Januari 2026.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH MH dalam siaran pers yang dilansir ke media, Jumat (27/3/2026) menyampaikan, penyitaan berupa uang dan aset terkait kasus itu dilakukan, Kamis (26/3/2026), sebagai tindakan penyelamatan keuangan negara.
Selain berupa uang sejumlah Rp. 214.283.871.000 terdapat mata uang asing yaitu mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 12.900 USD, mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 90.125 USD.
Mata uang asing Dolar Singapura sejumlah $ 11.909 SGD, mata uang asing Dolar australia sejumlah $ 4.280 AUD, mata uang asing Euro sejumlah € 600 EUR.
Selanjutnya mata uang asing Ringgit Malaysia sejumlah 194 Ringgit, mata uang asing Dolar Hongkong sejumlah $ 540 HKD, mata uang asing Won Korea sejumlah ₩ 4.280, mata uang asing Yuan Tiongkok sejumlah ¥ 4.280.
Kemudian mata uang asing Ringgit Brunei sejumlah 1 Ringgit, mata uang asing Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan dan mata uang asing Franc Swiss sejumlah 90 CFH.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kaltim, selain menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi tersebut, penyidik juga berhasil menyita beberapa benda ataupun barang berharga lainnya berupa Tas ber merk, perhiasan dan kendaraan roda empat dan roda dua.(R1)



Saat ini belum ada komentar