Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif SMP, Kejati Sumut Geledah Disdikbud dan BPKPD Tebing Tinggi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar

Suasana saat penyidik Kejati Sumut menggeledah ruangan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di kompleks Kantor Walikota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). (Foto:dok/Penkum kejatisu)
MEDAN (tri3news.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut menggeledah dua kantor instansi pemerintah berlokasi di kompleks kantor Walikota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).
Menurut Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Asintel Bani Ginting SH MH,
penggeledahan itu untuk mencari dokumen dan bukti.
Tujuannya, guna mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Dua lokasi yang digeledah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di kompleks kantor Walikota Tebing Tinggi,” sebut Bani Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (30/10/2025).
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih di lokasi bekerja melakukan Penggeledahan di kota tebing tinggi”, ungkap Bani Ginting,” sebut Ginting, Kamis (30/10/2025) sore.
Ia menjelaskan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas ataupun Kepala Badan serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud.
Hal itu dilakukan guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard TA 2024 dimaksud.
Setelah penggeledahan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang.
“Terkait hasil kerja tim dilapangan, seperti apa yang ditemukan, akan kami informasikan kepada rekan rekan media”,sebut Ginting.
Sementara Kasi Penyidikan (Kasidik) pada Aspidsus Kejatisu Arif Kadarman, yang turun juga ke lokasi menambahkan, penggeledahan telah sesuai KUHAP.
“Untuk penggeledahan, sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/ Pn.Mdn, yang ditindak lanjuti surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,”ujar Arif. (R1)


Saat ini belum ada komentar