Dugaan Korupsi PNBP di Belawan, Kejati Sumut Geledah Pelindo dan Kantor Kesyahbanndaraan/ Otoritas Pelabuhan Belawan
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar

Suasana tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Belawan, (29/12025). (Foto: Dok/ Penkum kejatisu)
MEDAN (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (29/10/2025), secara serentak menggeledah dua lokasi/tempat berbeda yaitu, PT. PELINDO REGIONAL 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan Belawan II Medan, serta Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan.
Kajati Sumut, Dr Harli Siregar, SH MHum melalui Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting, SH MH menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya kepada pers, Rabu (29/10/2025).
Disebutkan, penggeledahan itu dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti yang cukup, terkait penanganan dugaan korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan tahun 2023 s/d 2024.
Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sumut dalam proses penyidikan, menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan.
“Penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada dua lokasi penggeledahan, ada beberapa objek yang digeledah di dalam ruangan.
Sasaran atau target yang ingin di telusuri atau diperoleh yaitu pada bagian/seksi keuangan, data pelaporan. Kemudian juga ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya,” ujar Bani Ginting.
Penggeledahan dilakukan sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/ Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Proses penggeledahan itu melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut. Dengan penggeledahan itu diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup.
Dengan penggeledahan itu dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu,” ujar Bani Ginting.(R1)


Saat ini belum ada komentar