Dugaan Korupsi Penjualan Aset/Tanah PTPN, Kejati Sumut Geledah Ruangan Direksi PTPN
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025
- visibility 88
- comment 0 komentar

Suasana saat Kasidik Arif Kadarnan bersama timnya dari Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan Direksi PTPN I Regional Tagjungmorawa, Kamis (28/8/2025). (Foto/Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, Jalan Medan Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (28/8/2025).
Plh Kasi Penkum Husairi menyampaikan, penggeledahan itu dalam rangka penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Ia merincikan beberapa lokasi yang digeledah tersebut, ruangan Direksi, komisaris dan ruangan manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Jalan Medan Tanjung Morawa Km 55.
Kemudian ruangan Project Manager/ General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Tanjungmorawa Deliserdang.
Lalu ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Helvetia di Jalan Sumarsono Tanjung Gusta serta ruangan Project Manager /General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
“Tim Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Lubuk Pakam, dalam kasus tersebut”, sebut Husairi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8/2025).
Disampaikannya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/ 2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/ Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT NDP secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Ia menambahkan, hasil kesimpulan sementara penyelidikan Kejaksaan Agung, diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengarah dugaan Tipikor pada kegiatan penjualan asset tersebut.
Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.
Sehingga lanjut Plh Kasi Penkum, proses tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 18 Tahun 2021, yang berpotensi dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR,” ujar Husairi. (R1)



Saat ini belum ada komentar