Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum di Kuala Tanjung Batubara
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- visibility 31
- comment 0 komentar

Suasana saat penggeledahan oleh penyidik Kejati Sumut di kantor Inalum di Kuala Tanjung Batubara, Kamis (13/11/2025).(Foto: dok/Penkum Kejatisu)
MEDAN (tri3news.com) – Tim penyidik Kejati Sumut, melakukan penggeledahan pada kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara Sumut, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan itu dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT PASU Tbk.
“Penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 Wib s/d pukul 16.00 Wib di Batubara,” sebut Plh Kasi Penkum Indra A Hasibuan, dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (13/11/2025).
Disebutkan, ada beberapa tempat yang digeledah yaitu ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut.
Disampaikannya, penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan.
Lebih lanjut Plh Kasi Penkum menyampaikan, dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta (PT PASU).
Termasuk laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/ Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/ 11/2025 tanggal 5 November 2025.
“Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ujar lh Kasi Penkum.(R1)


Saat ini belum ada komentar