Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Tahan Direktur PT Inalum
- calendar_month Sen, 22 Des 2025
- visibility 52
- comment 0 komentar

Tersangka korupsi saat digiring tim Kejati Sumut untuk ditahan, Senin (22/12/2025) di Kejati Sumut.(Foto:dok/Penkumkejatisu)
MEDAN (tri3news.com) – Kejati Sumut menahan satu lagi tersangka yaitu, OAK (Oggy Achmad Kosasih), Senin (22/12/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi dalam Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024, di PT Inalum.
“Tersangka OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode jabatan tahun 2019-2021, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan terhitung sejak tanggal 22 Desember 2025,” sebut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmad Hasibuan SH MH, dalam keterangannya, Senin (22/12/2025) malam.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua terkait dugaan korupsi tersebut yaitu tersangka DS (Dante Sinaga) selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS (Joko Susilo) selaku Kepala Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Plt Kasi Penkum menyampaikan, dari hasil penyidikan tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,
Dijelaskan, keterlibatan tersangka OAK diduga secara bersama sama dengan DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik),
dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
Kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000.
“Untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” katanya.
Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka OAK, penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
Tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R1)



Saat ini belum ada komentar