Dugaan Korupsi, Kejari Taput Tahan Kepala Desa Aek Nabara Simangumban
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025
- visibility 61
- comment 0 komentar

Kades Aek Nabara Kecamatan Simangumban berinisial GT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Taput atas dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024 dan dilakukan penahanan selama 20 hari. (Foto: Dok/ Kejari Taput).
TAPANULI UTARA (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan Kades Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput melalui Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, SH MH kepada pers, Kamis (9/10/2025) menjelaskan, Kepala Desa Aek Nabara berinisial GT ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Kades Aek Nabara berinisial GT ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/10/2025). Tersangka GT telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak pidana korupsi dengan total indikasi kerugian negara Rp. 486.044.841.
“Terhadap tersangka GT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” pungkasnya. (R1)


Saat ini belum ada komentar