Dugaan Korupsi DD dan ADD Tahun 2023/2024 dan Penyedia ISP di Dinas Kominfo Taput, Kejari Taput Tahan Kades Hutalontung
- calendar_month Ming, 7 Des 2025
- visibility 41
- comment 0 komentar

Kejaksaan Negeri Taput melakukan penahanan terhadap AWS penyedia pengadaan Internet Servis Provider (ISP) tahun 2020 di Dinas Kominfo Taput dan Kepada Desa Huta Lontung berinisial RR atas kasus dugaan korupsi dana desa dan ADD tahun 2023 – 2024 di Dinas Kominfo Taput. (Foto:Dok/Ist).
TAPUT (tri3newscom) – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Hutalontung Kecamatan Muara berinisial RR atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023/2024 dan penyedia pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.
Demikian disampaikan oleh Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH MH didampingi Frans Affandhi SH MH dalam press rilisnya, Kamis (4/12/2025).
“Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Rommel Rajagukguk merugikan keuangan negara sebesar Rp. 152.003.057,00 atas pengelolaan dana desa (DD) tahun 2023 dan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp. 254.279.816,00 tahun 2024,” paparnya.
Kajari menerangkan, tersangka RR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejari Tapanuli Utara Nomor Print -07/L.2.221/Fd.2/12/2025 Tanggal 4 Desember 2025 selama 20 hari sejak Tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung.
“Tim penyidik tetap melakukan pengembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk diminta pertanggung jawaban akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan, ” jelasnya.
Selain penetapan tersangka terhadap Kades Hutalontung, Kejaksaan Negeri Taput juga menetapkan satu orang lagi penyedia pada pengadaan Internet Service Provider (ISP) berinisial AWS pada Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 sebagai tersangka.
AWS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor TAP-07/L2.221/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Nopember 2025.
“Ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan Internet service provider pada Dinas Kominfo Taput, ” ujar Kajari Taput.
Kajari menjelaskan, hasil audit dalam rangka hasil penghitungan kerugian keuangan negara Tindak Pidana Korupsi pengadaan ISP pada Dinas Kominfo Taput Tahun 2020 dan 2021 oleh BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor :PE. 04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024 ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.
“Terhadap tersangka berinisial AWS juga dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung,” pungkasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar