Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025
- visibility 67
- comment 0 komentar

Petugas Kejari Belawan menggiring seorang pria selaku penyedia barang dan jasa, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan dilakukan penahanan Rabu (24/9/2025).(Foto dok/Kejari Belawan)
BELAWAN (tri3news.com) – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 772.711.214, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, kembali melakukan penahanan terhadap seorang pria, SM, selaku penyedia barang.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barua SH, penahanan terhadap tersangka SM dilakukan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 07/L.2.26.4 /Fd 1/09/2025 tanggal 24 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medan, dengan pertimbangan dikuatirkan akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Selain itu, penahanan dilakukan terhadap tersangka, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2022 dan tahun 2023, SMAN 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima dana BOS dengan rincian, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.796.220.000, dan 2023 sebesar Rp 1.796.220.000, atau dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.592.440.000.
Pihak Kejari Belawan juga mengatakan, akibat perbuatan tersangka SM, bersama – sama dengan RN (Kepala Sekolah), tersangka EY (Bendahara) dan tersangka TJT (penyedia barang) yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 772.711.214.(R1)


Saat ini belum ada komentar