Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Kepala SMAN 16 Medan
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar
Kepala SMAN 16 Medan, ditahan Kejari Belawan, dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS, yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah, Senin (8/9/2025).(Foto dok/Kejari Belawan)
BELAWAN (tri3news.com) – Kepala SMAN 16 Medan, RA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023, senilai kurang lebih Rp 826.753.673, Senin (8/9/2025)
“Penetapan dan Penahanan RA.atas dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print 03/L 2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025,” kata Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus.
Disebutkan, RA ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan 20 hari sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025.
Dijelaskannya, penyidik melakukan penahanan terhadap RS dengan pertimbangan, tersangka dikawatirkan melarikan diri akan menghilangkan barang bukti, akan mengulangi melakukan tindak pidana, dan untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Dalam kronologisnya disebutkan, tersangka selaku kepala Sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 dan 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Penggunaannya dana BOS itu juga tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sehingga menimbulkan kerugian negara
Menurut pihak Kejari Belawan, SMA Negeri 16 Medan menerima dana BOS tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000 dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 3.001.630.000,
Disebutkan, atas dugaan korupsi yang dilakukan RA negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673, tim Penyidik Kejari Belawan juga masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain.(R1)
Saat ini belum ada komentar