Dugaan Korupsi Dana Bos, Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan dan Penyedia Barang
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 143
- comment 0 komentar

Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dan BOS yakni EY selaku bendahara SMAN 19 Medan dan TJT selaku penyedia barang dan jasa, setelah ditetapkan sebagai tersangka digiring petugas Kejari Belawan untuk dilakukan penahanan, Senin (22/9/2025).(Foto dok/Kejari Belawan)
BELAWAN (tri3news.com) – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kejari Belawan menetapkan tersangka baru yakni seorang wanita EY selaku bendahara SMAN 19 Medan, dan seorang pria TJT merupakan penyedia barang dan jasa, dan melakukan penahanan terhadap keduanya, di Rumah Tahanan di Medan, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, atau beberapa hari lalu, atas dugaan korupsi dana BOS tersebut pihak Kejari Belawan telah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan, RN sebagai tersangka dan melakukan pemanahan di Rumah Tahanan Peremuan di Medan.
Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (22/9/2025) malam menyebutkan, penahanan terhadap EY dan TJT dilakukan dengan pertimbangan dikuwatirkan akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana korupsi, serta untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.
Disebutkan, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima dana BOS dengan rincian, tahun anggaran. 2022 sebesar Rp 1.796.220.000 dan tahun 2023 sebesar Rp1.796.220.000 atau dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.592.440.000.
Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian Rp 772.711.214.(R1)



Saat ini belum ada komentar