Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 16 Medan dan Penyedia Barang
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025
- visibility 64
- comment 0 komentar

Bendahara SMAN 16 Medan serta pihak penyedia barang dan jasa, digiring petugas Kejari Belawan, menuju Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan penahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi Dana BOS, Kamis (18/9/2025).(Foto dok/Kejari Belawan)
BELAWAN (tri3news.com) – Setelah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya menetapkan Bendahara SMAN 16 Medan, EAD dan AM selaku penyedia barang dan jasa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, melalui siaran persnya, yang diterima wartawan, Kamis malam (18/9/2025).
Sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi dana BOS yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 826.753.673 tersebut Kejari Belawan telah menahan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, RA.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Belawan, penahanan terhadap Bendahara SMAN 16 dan pihak penyedia barang dan jasa tersebut dilakukan dengan pertimbangan, tersangka dikawatirkan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, SMAN 16 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian, tahun anggaran 2022, Rp1.476.030.500, dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan jumlahn keseluruhan sekitar Rp. 3.001.630.000.
Pihak Kejari Belawan juga mengatakan, akibat perbuatan tersangka EAD dan AM dan juga tersangka RA (selaku Kepala Sekolah SMAN 16 Medan) negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 826.753.673.
Para tersangka kinin ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan, dan Kejari Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain.(R1)


Saat ini belum ada komentar