Dua Warga Perumnas Batu VI Simalungun Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- calendar_month Sab, 5 Jul 2025
- visibility 16
- comment 0 komentar

SIMALUNGUN (tri3news.com) Dua warga Jalan Jambu Raya, Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun berinisial MPS (26) dan RNS (26) tak berkutik ditangkap polisi. Keduanya ditangkap terkait kasus narkoba.
“Tersangka MPS dan RNS ditangkap di daerah Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI pada Kamis, 3 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (05/07/2025).
Ia menerangkan, dari tersangka MPS diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,25 Gram, uang Rp 400.000, 1 timbangan digital, 2 HP dan 1 dompet warna hitam. Sedangkan dari tersangka RNS disita barang bukti sabu sebanyak 0.60 Gram, uang Rp 300.000, 1 HP dan 1 dompet berwarna coklat
“Saat diperiksa, tersangka RNS mengatakan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka MPS. Sedangkan menurut pelaku MPS bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang Mr X warga Medan,” ujarnya.
Setelah itu, kedua tersangka diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. (R1)
Saat ini belum ada komentar