Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perbatasan Madina-Tapsel
- calendar_month Ming, 3 Agu 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar

PENYABUNGAN (tri3news.com) – Dua pria asal Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madina saat hendak bertransaksi sabu di wilayah perbatasan Madina-Tapsel, tepatnya di Desa Sihepeng 5, Kecamatan Siabu, Rabu malam (30/7/2025).
Kedua tersangka yakni APN alias Lian (33), warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, dan SN alias Ucok Lolom (25), warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,76 gram, uang tunai Rp442 ribu hasil penjualan, satu unit sepeda motor Honda Revo BB 5880 HR, serta sebuah telepon genggam.
Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto SH, mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba oleh Lian. Pelaku disebut kerap melayani pembeli dari dalam maupun luar kabupaten.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di lokasi transaksi,” ujar Bagus, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Bagus, Lian merupakan pemilik sabu yang hendak dijual kepada Ucok Lolom. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengedar. Keduanya ditahan untuk menjalani proses hukum di Polres Madina.
“Langkah selanjutnya adalah pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU Kejari Madina,” tambahnya.
Mewakili Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK, Iptu Bagus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba.
“Kami tidak anti kritik. Masukan dan saran dari masyarakat sangat penting. Itu menandakan masyarakat masih peduli dan ingin Polisi hadir bersama mereka,” pungkasnya.(R1)
Saat ini belum ada komentar